Meski sudah dibobol demonstran masih ragu-ragu untuk masuk ke gedung DPR.
Baca juga: Kata Media Asing saat DPR Abaikan Putusan MK Terkait Pilkada, Sebut Sekutu Jokowi Picu Kemarahan
Baca juga: 2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial
Hanya saja ada massa yang mencoba masuk ke kawasan Gedung Parlemen dengan melompati pagar.
Hingga saat ini demonstran tengah berkonsolidasi untuk masuk ke gedung DPR.
Sementara berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak teralis pagar DPR telah roboh akibat dirusak oleh massa yang hadir.
Namun, aksi tersebut dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di depan Gedung Parlemen untuk menenangkan massa yang sudah masuk.
Sementara menurut jurnalis Kompas TV, Claudia Carla, pagar yang dibobol oleh massa ini berada di dekat pintu masuk utama menuju Gedung Parlemen.
Claudia mengungkapkan ada dugaan massa yang merusak pagar tidak terafiliasi dengan mahasiswa maupun organisasi masyarakat (ormas) yang hadir melakukan demonstrasi.
"Massa mungkin oknum karena tidak mengenakan almamater ataupun atribut organisasi apapun," jelasnya.
Selain itu menurut Claudia, hingga saat ini mahasiswa masih menyuarakan tuntutannya agar DPR membatalkan revisi UU Pilkada.
Selain itu, sambungnya, mahasiswa dan elemen masyarakat yang hadir mendorong agar aksi demonstrasi dilakukan secara damai.
"Dan juga mengimbau massa tidak melempar batu atau kayu ke dalam Gedung DPR RI," tuturnya.
Claudia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada satu orang demonstran yang mengalami luka diduga akibat terkena lemparan batu.
Baca juga: Komika Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Sindir Cari Kerja Dibantu Ayah, Abdur Arsyad: Lucu
Alur 'Konflik' DPR dan MK Terkait Batas Usia Pencalonan Pilkada
Untuk diketahui, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.