Dia mengaku juga sedang menelusuri hal itu.
“Makanya ini kami lakukan. Tahap awal, kami panggil perangkat desa dulu, selanjutnya kepala desa. Kalau tidak hadir begini kan menghambat prosesnya,” tegasnya.
Sekadar informasi, para perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Karena larangan itu sudah tertuang dalam aturan dan ketentuan.
Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- undang.
Kedua, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Dan keempat, Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa 2.