Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru layanan rumah sakit mulai 1 September 2024 pengaruhi iuran BPJS Kesehatan?

TRIBUNJATIM.COM -  Tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan diberlakukan mulai September 2024.

Perubahan tarif layanan rumah sakit ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas apakah hal ini mempengaruhi iuran para peserta BPJS Kesehatan?

Baca juga: Pantas Tertekan, Ternyata Dokter Aulia Diperas Senior Rp40 Juta per Bulan, Keluarga Tak Terima

Diketahui, tarif layanan rumah sakit terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).

Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ika H Novianti mengatakan, peraturan berlaku mulai September 2024.

"PMK tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2024 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Artinya, tarif layanan rumah sakit per September 2024 hanya dikenakan untuk pasien umum atau non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang totalnya sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit.

Tujuannya untuk mendorong peningkatan pendapatan dari layanan nonreguler yang akan mendukung kemandirian di rumah sakit.

Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif di atas adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di Indonesia.

PMK 54/PMK.05/2024 mengatur tarif seluruh rumah sakit Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian Case Based Groups.

Aturan ini juga menjadi payung hukum bagi BLU rumah sakit untuk memberikan tarif sampai nol rupiah untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.

Novianti menerangkan, dalam penyediaan layanan kesehatan, rumah sakit mengeluarkan biaya, sehingga tarif yang disusun merupakan pengembalian atas operasional layanan kesehatan.

Dengan begitu, rumah sakit memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dapat terus menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.

Tarif layanan rumah sakit per September 2024 (PEXELS)

Adapun penyesuaian tarif layanan rumah sakit per September 2024 ini perlu dilakukan karena tarif yang berlaku sudah tidak relevan.

Halaman
1234

Berita Terkini