Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru layanan rumah sakit mulai 1 September 2024 pengaruhi iuran BPJS Kesehatan?

"Penetapan PMK Tarif BLU Rumah Sakit Kolektif sangat mendesak karena menjadi salah satu pilar dalam rangka mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan primer," kata dia.

"Tarif kolektif diperlukan untuk mendorong standardisasi nomenklatur tindakan/layanan medis di seluruh RS, penyesuaian atas tarif yang sudah tidak relevan karena mengacu pada PMK yang terbit sebelum tahun 2018 dan menyediakan landasan hukum penerapan tarif bagi satu rumah sakit baru," imbuh Ika.

Penerapan tarif layanan rumah sakit terbaru ini menyesuaikan fasilitas yang diperoleh pengguna, di antaranya jasa pelayanan, bahan medis, dan kompleksitas tindakan.

PMK 54/PMK.05/2024 juga menjadi salah satu alat untuk akselerasi dalam mendorong standardisasi nomenklatur atau layanan medis di seluruh rumah sakit.

"Baik di Kemenkeu maupun di Kemenkes sudah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya," ungkap Novianti.

Novianti menjelaskan, tarif layanan rumah sakit sebagaimana diatur dalam PMK 54/PMK.05/2024 bersifat kolektif.

Artinya, rumah sakit nanti akan dipilah berdasarkan zonanya.

"Penetapan zona rumah sakitnya ada di Perdirjen perbendaharaan," ucap dia.

Baca juga: Mbah Anik Jadi Pemulung Sambil Cari Anaknya yang Hilang 20 Tahun, Dulu Kabur dari Rumah Sakit Jiwa

Berikut tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 54 Tahun 2024:

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan

Zona I Rp 9 .000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap

Zona I Rp 13.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 15.000-Rp 98.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 16.000-Rp 109.000 per kunjungan atau pasien

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat

Zona I Rp 9.000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
Zona II Rp 10.000- 65.000 per kunjungan atau pasien
Zona III Rp 11.000-Rp 73.000 per kunjungan atau pasien

Halaman
1234

Berita Terkini