"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini," kata dia.