Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif baru layanan rumah sakit mulai 1 September 2024 pengaruhi iuran BPJS Kesehatan?

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya

Zona I Rp 27.000-Rp 200.000 per pasien
Zona II Rp 30.000-Rp 260.000 per pasien
Zona III Rp 33.000-Rp 290.000 per pasien

Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II

Zona I Rp 165.000-Rp 660.000 per hari
Zona II Rp 185.000-Rp 743.000 per hari
Zona III Rp 206.000-Rp 825.000 per hari

Biaya Akomodasi ICU

Zona I Rp 287.000-Rp 1.148.000 per hari
Zona II Rp 322.000-Rp 1.292..000 per hari
Zona III Rp 385.000-Rp 1.436.000 per hari

Informasi selengkapnya terkait rincian tarif layanan rumah sakit untuk masing-masing tindakan dapat dilihat di sini.

Iuran BPJS Kesehatan per September 2024 (Shutterstock)

Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah, seiring adanya aturan tersebut?

Ika memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.

"PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit," kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

"Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN," lanjutnya.

Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).

Sementara pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.

Halaman
1234

Berita Terkini