Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya
Zona I Rp 27.000-Rp 200.000 per pasien
Zona II Rp 30.000-Rp 260.000 per pasien
Zona III Rp 33.000-Rp 290.000 per pasien
Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II
Zona I Rp 165.000-Rp 660.000 per hari
Zona II Rp 185.000-Rp 743.000 per hari
Zona III Rp 206.000-Rp 825.000 per hari
Biaya Akomodasi ICU
Zona I Rp 287.000-Rp 1.148.000 per hari
Zona II Rp 322.000-Rp 1.292..000 per hari
Zona III Rp 385.000-Rp 1.436.000 per hari
Informasi selengkapnya terkait rincian tarif layanan rumah sakit untuk masing-masing tindakan dapat dilihat di sini.
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah, seiring adanya aturan tersebut?
Ika memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.
"PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit," kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
"Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN," lanjutnya.
Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).
Sementara pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.