Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember Tita Fajar Aryatiningsih menambahkan, Hal teknis perijinan bangunan dilakukan oleh Dinas PRKP dan Cipta Karya.
Baca juga: Air Mata Pasutri Jember Pasrah Perampok Gasak Harta, Pakaian Dilucuti, Disiram Bensin Nyaris Dibakar
"Berdasar hasil koordinasi dengan dinas terkait, perizinan klinik sebagaimana dimaksud belum masuk ke dalam sistem OSS. Bisa jadi, pengurusan administrasi masih belum rampung. Seperti permohonan ITR, pernyataan tata ruang, dan kelengkapan dokumen lain," imbuhnya.