Berita Jember

Ada 9 Pendirian Klinik di Jember yang Izinnya Belum Keluar Selama Tahun 2024

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember menerima berkas 9 permohonan ijin pendirian Klinik sejak Januari hingga Agustus 2024.

Namun 9 permohonan pendirian bangunan gedung ini belum dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah.

Karena dokumen pengusaha klinik tersebut masih kurang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengatakan 9 pengusaha klinik tersebut ingin mendirikan bangunan di Kecamatan Kencong, Jenggawah, Sumbersari dan Patrang.

"9 klinik itu informasi tata ruang sudah keluar. Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sedang masuk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan masih diperlukan kelengkapan dokumen," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Nasib Kades di Jember usai Aniaya LC, Divonis 2 Bulan 1 Pekan, Tinggal Hitungan Hari Bebas Murni

Menurutnya, pernyataan layak fungsi dan perhitungan itu dinyatakan oleh konsultan profesional.

Serta diperlukan validasi dari Online Single Submission (OSS).

"Progres perijinan masih tahap pengurusan PKKPR (program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) melalui sistem OSS serta perlu validasi dan cek lapangan. Setelah bayar SPS lanjut pengurusan pertimbangan teknis pertanahan (pertek) di BPN," kata Rahman.

Bila pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Petanahan Nasional (BPN) sudah selesai.

Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Mojokerto Semakin Mudah Urus Izin Berusaha di Klinik Perisai MPP Gajah Mada

Lanjut dia, hasilnya akan di bahas di Forum Penataan Ruang (FPR).

"Maksimal 10 hari akan kami bahas di forum penataan ruang FPR yang nantinya akan menghasilkan berita acara kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR," terangnya.

Rahman menegaskan seluruh perijinan pemanfaatan ruang (KKPR) maupun perijinan mendirikan bangunan (PBG) dilakukan secara online.

Baca juga: Fakta Buat Konten Maling? Sosok Pencuri Tas di Klinik Dokter Richard Lee Buka Suara: Semua Direkam

Kata dia, semua progres penanganannya dapat dilihat oleh pemohon.

"Pemohon dan masyarakat untuk terus melihat progres dan segera melengkapi dokumen yang kurang lengkap, dengan demikian perizinan segera diproses sesuai ketentuan. Kami juga membuka ruang konsultasi terhadap semua perizinan," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini