Berita Jember

Nasib Kades di Jember usai Aniaya LC, Divonis 2 Bulan 1 Pekan, Tinggal Hitungan Hari Bebas Murni

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Hadi Kades (baju putih) terdakwa kasus penganiayaan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan vonis terhadap Sofyan Hadi Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Ajung yang aniaya LC dengan hukuman penjara 2 bulan 7 hari.

Petinggi desa ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial RS, seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di parkiran tempat karaoke kawasan Perumahan Argopuro Jember.

Budi Hariyanto, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan putusan hakim ini dibacakan pada 4 September 2024.

Kata dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kades ini dipenjara 3 bulan.

"Majelis hakim menvonis 2 bulan 7 hari, dan dipaksa potong massa tahanan. Vonis ini ringan dari tuntutan JPU yang menutut klien kami dengan penjara 3 bulan pada sidang sebelumnya," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Sidang Kades di Jember Aniaya LC, Dijadikan ATM Berjalan oleh Korban, Pengacara Bakal Lapor Balik

Dia mengaku sebelumnya, telah mengajukan pledoi dan meminta keringanan kepada majelis hakim.

Agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.

"Kami minta keringanan dengan hukuman percobaan dari tuntutan JPU. Namun majelis hakim tidak mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 2 bulan 7 hari," ungkap Budi. 

Namun Budi mengaku tetap mengormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Baca juga: Sosok Kades di Jember Disidang usai Pukul LC, Korban Cemburu Terdakwa Bawa LC lain

Meskipun permohonan keringanan hukumannya ditolak.

"Kami menerima putusan tersebut," paparnya. 

Berdasarkan vonis hukuman itu, Budi mengatakan sisa hukuman terdakwa tinggal tiga hari.

Sebab kades ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember sejak 4 Juli 2024.

"Klien kami tinggal menghabiskan sisa tahanan tiga hari lagi. Pada hari sabtu depan sudah dinyatakan bebas murni," ucapnya.

Baca juga: Nyesek Diselingkuhi, Brisia Jodie Cerita Mantan Pacarnya Sampai Menghamili LC, Sempat Menghilang

Begitupun dengan Jaksa penuntut umum juga menerima putusan hakim.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sekadar informasi, kasus penganiayaan tersebut adalah dilatar belakangi kemelut asmara antara kades dengan LC.

korban saat itu cemburu melihat terdakwa bernyanyi di tempat karaoke dengan seorang pemandu lagu lain.

Hal itu membuat LC ini cemburu terhadap kades dan teman seprofesinya, hingga akhirnya mereka pun bertengkar dan cekcok di parkiran tempat karaoke kawasan Jember Kota.

Baca juga: Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Pertengkaran itu pun, membuat kades menampar pipi terhadap LC sekaligus kekasihnya itu.

Hingga akhirnya perempuan ini melaporkan terdakwa ke Polres Jember atas tindak pidana penganiayaan.

Saat kasus ini mulai diproses oleh penyidik Polres Jember, korban dan terdakwa sebetulnya sempat berupaya mengajukan restorasi justice atau damai secara kekeluargaan.

Baca juga: Dituduh Perkaya Diri Lewat CSR Tambang, Kades di Probolinggo Laporkan Oknum LSM

Namun tidak juga mencapai kata sepakat, sehingga proses tetap berlanjut hingga di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Jember.

Berita Terkini