19. Sulawesi Barat
Pasangkayu
20. Papua Barat
Manokwari
Kaimana
Sementara itu, simak lebih lanjut mengenai fenomena kotak kosong di bawah ini.
Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada
Istilah kotak kosong sendiri muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.
Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.
Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari laman Antara, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.
“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.
Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
Lebih lanjut, meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada melawan kotak kosong, undian akan tetap dilakukan.
“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2,” kata dia.
Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan kotak tanpa foto.
Baca juga: Puluhan Gus, Nun dan Lora di Probolinggo Labuhkan Dukungan ke Gus Haris-Lora Fahmi di Pilkada 2024
Penyebab Munculnya Kotak Kosong
Penyebab munculnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada ternyata cukup beragam.