Salah satunya karena pasangan calon lawan yang telah mendaftar dinyatakan gagal memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon saja.
Selain itu, kotak kosong bisa muncul ketika terdapat pasangan calon yang lolos berhalangan tetap, namun tidak ada pengganti atau pengganti yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adanya sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan yang dikenakan terhadap salah satu pasangan calon juga bisa menyisakan satu pasangan calon saja dan memunculkan kotak kosong.
Faktor lain yang disebut menjadi penyebab munculnya kotak kosong adalah sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen.
Selanjutnya adalah sistem koalisi yang pragmatis, yaitu koalisi yang tidak bersifat ideologis, namun terbentuk dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau mendukung pemerintahan yang menang.
Penyebab lain adalah hingga gagalnya kaderisasi di level partai, sehingga partai tidak mampu mengajukan kadernya untuk bersaing atau terkendala karena gagal mendapatkan pasangan.
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Tidak adanya lawan dalam pemilihan suara juga tidak lantas membuat pasangan calon tunggal tersebut bisa langsung menang secara aklamasi dan diangkat menjadi kepala daerah.
Adanya kotak kosong tidak menjadi halangan bagi penyelenggara Pilkada untuk menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU RI memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Merujuk pada laman Database Peraturan KPU, aturan ini juga sudah beberapa kali diperbarui.
Kemudian aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.
Aturan ini kembali diperbarui dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Sosok Dirham Akbar, Pemuda yang Dipilih Kaji Yes Jadi Cawabup di Pilkada Lamongan, Darah Biru?
Ketentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana jika kotak kosong tersebut kemudian muncul menjadi pemenang dalam Pilkada.
Hal ini berarti kotak kosong mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah ketika melawan pasangan calon tunggal.
Idham mengatakan, terdapat dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Opsi pertama adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua yaitu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara menunggu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.
Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.
Dia menyebut, jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada selama 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana dijelaskan pada ayat (4) dari pasal tersebut.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tuturnya.
Sejarah Pilkada yang Dimenangkan Kotak Kosong
Dari beberapa Pilkada dengan kejadian kotak kosong, kemenangan pasangan calon tunggal hampir menjadi hal yang lumrah.
Namun menangnya kotak kosong melawan pasangan calon tunggal dalam sejarah Pilkada tentunya menarik perhatian masyarakat.
Hal ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong dapat unggul mengalahkan pasangan calon tunggal.
Saat itu pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dinyatakan kalah melawan kotak kosong.
Munculnya kotak kosong ada Pilkada 2018 di Makassar merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.
Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah simbol perlawanan terhadap proses pada Pilkada 2018 di Makassar.
----
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.com
Berita Jatim dan Pilkada 2024 lainnya.