Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.
Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
- luka fisik berat;
- kerusakan fisik permanen;
- kematian; dan/atau
- trauma psikologis berat; dan/atau
- terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
- terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.
----
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.