Sementara itu terbaru, karyawan swasta bernama Rani (28) mengungkapkan kekesalannya terkait kebijakan pemerintah yang akan memotong gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan.
Menurut Rani, pemerintah tidak memahami kehidupan pekerja swasta di Jakarta yang sudah berjuang dengan gaji pas-pasan.
“Padahal banyak lho konten yang jelaskan (kehidupan) pekerja swasta yang banting tulang buat kerja. Misal berangkat dan pulang kerja naik transportasi umum yang padat, makan siang seadanya karena gaji UMR (upah minimum regional),” kata Rani kepada Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Ia menambahkan, sebagian pekerja bahkan harus berangkat sejak pukul 03.00 WIB demi mengais rezeki di kota besar.
“Kami sudah kerja keras banget lho dengan gaji nominal UMR yang mereka (perusahaan) kasih pas-pasan ini. Kok kami dizalimi mulu ya,” keluhnya.
Rani juga mempertanyakan alasan pemerintah terus menerapkan kebijakan yang dirasa membebani pekerja, seperti Tabungan Perumahan (Tapera) dan kini dana pensiun tambahan.
“Enggak malu ya sama negara tetangga?” lanjutnya.
Bachtiarudin (27), karyawan swasta lainnya, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini berpotensi disalahgunakan. Ia menyarankan agar dana pensiun tambahan diurus oleh perusahaan, bukan pemerintah.
“Seharusnya soal dana pensiun itu sudah kantor yang memikirkannya sebagai apresiasi pengabdian,” jelasnya.
Bachtiarudin juga berharap pemerintah lebih fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan ketimbang memotong gaji pekerja.
“Sekalinya dapat kerja, malah dipotong-potong gajinya,” tambahnya.
Baca juga: Tegur Kepala Dinas yang Merokok di Dalam Ruangan, Guru Amalia Tak Dipecat, Sosok Kadisdikbud Disorot
Berbeda dengan Rani dan Bachtiarudin, Ludi (32) mengaku tidak berkeberatan dengan kebijakan tersebut, asalkan pemotongan gaji benar-benar dialokasikan untuk dana pensiun.
“Jujur, enggak masalah, asal memang bener tuh potongan gajinya masuk untuk tambahan pensiun,” ujarnya.
Rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pemotongan ini bersifat wajib guna meningkatkan dana pensiunan.