Berita Viral

Ayah Hancur Anaknya Tewas usai Dioperasi, Dokter Bertindak sambil Lihat YouTube, Kakek Korban: Sakit

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Hancur Anaknya Tewas usai Dioperasi, Dokter Bertindak sambil Lihat YouTube, Kakek Korban: Sakit

"Tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebar foto bugil korban," kata Donny di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024) pagi.

Baca juga: Dokter Gadungan Nekat Operasi Batu Empedu Modal Nonton YouTube, Pasien Meninggal Pelaku Malah Kabur

Korban berinisial HE, seorang perempuan warga Bandar Lampung, mengenal tersangka dari sebuah grup WhatsApp yang mereka berdua ikuti.

Niat jahat tersangka muncul ketika korban mengirimkan foto ke grup tersebut.

Saat itu, tersangka menghubungi korban dan menyebutkan bahwa ia melihat aura negatif dari si korban.

"Intinya tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban," tambah Donny.

Pemerasan uang dan ancaman

Tersangka kemudian meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta sebagai biaya "ruwatan" untuk menghilangkan aura negatif tersebut.

Karena percaya, korban mentransfer uang tersebut.

Baca juga: Elwizan Aminudin Dokter Gadungan Ternyata Sudah Kelabui 9 Klub Bola, Download Ijazah Palsu di Google

Tipu daya tersebut dilanjutkan oleh tersangka dengan melakukan video call bersama korban dengan dalih pengobatan online.

Selama video call, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian, yang kemudian di-capture oleh tersangka.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta.

"Total kerugian korban sebesar Rp 88 juta. Korban ternyata tidak hanya satu orang, tetapi ada korban lain yang berdomisili di Banten," kata Donny.

Donny menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini