Tanpa adanya pengunduran diri, pihaknya kawatir hal tersebut bisa mengganggu kinerja organisasi.
Terutama, untuk kepentingan politik.
"Ya pasti adalah, pemanfaatan-pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Yang itu akan bisa mempengaruhi opini publik. Dan juga khawatir memanfaatkan nama besar itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dan menurut saya itu tidak bagus," katanya.
Karenanya, pihaknya menilai pentingnya pengurus yang mencalonkan diri untuk segera mengajukan pengunduran diri.
"Saya nggak tahu calon lain itu pengurus atau tidak. Tapi kalau misalkan pengurus, ya tidak usah harus saya imbau lah," kata pria yang juga Ketua Gerakan Perpustakaan Anak Nusantara (GPAN) Provinsi Jawa Timur ini.
Mengutip susunan pengurus MUI Jatim dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor Kep-41/DP-MUI/I/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2020-2025, tercantum beberapa nama politisi yang masuk dalam struktur.
Di antaranya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang juga menjadi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim di Pilgub Jatim 2024.
Khofifah bersama Emil menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim.