Berita Viral

Dijanjikan Rp 5 Juta Jika Setor Rp 3 Juta, Wanita Menyesal Ajak 2 Orang Ikut Arisan, Rugi Rp 30 Juta

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Dijanjikan Rp 5 Juta Jika Setor Rp 3 Juta, Wanita Menyesal Ajak 2 Orang Ikut Arisan, Rugi Rp 30 Juta

Para korban mayoritas percaya untuk ikut arisan karena latar belakang keluarga terduga pelaku yang dikenal baik di lingkungan mereka.

"Orang percaya karena keluarganya terpandang di situ, dan mereka asli dari sana," ujar R.

Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari

Sementara di Madiun, terdakwa kasus arisan bodong inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).

Y terbukti menjadi dalang arisan fiktif, hingga menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun.

Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi, mengagendakan pembacaan vonis hukuman di depan terdakwa.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi.

Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Wanita Muda Situbondo ini Dijebloskan ke Bui, Terjerat Arisan Bodong Rp 5 M

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

"Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.

Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.

“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Salah Satu Korban Arisan Bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.

“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Ia mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala.

Baca juga: Tergiur Untung Berlipat, Biduan di Malang Jadi Korban Arisan Bodong, Ungkap Awal Mula Kecurigaan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini