Berita Viral

Nasib Wanita ASN Berdaster Viral Larang Tetangga Beribadah di Rumah, Sebut Harus Izin, Ini Sosoknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tampak emosional dengan marah-marah karena melarang aktivitas ibadah yang digelar tetangganya.

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah

Viral di media sosial, video seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tampak emosional dengan marah-marah melarang aktivitas Ibadah yang digelar tetangganya.

Dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin.

Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.

Dalam keterangan unggahan peristiwa terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak

Dalam video yang beredar, perempuan oknum ASN Kota Bekasi yang emosional dan marah-marah itu memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang. 

Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut. 

Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.

"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata oknum ASN tersebut. 

"Orang gila saja berhenti," teriak wanita itu.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.

Baca juga: Jelang Pilkada Jombang 2024, ASN dan Non ASN di Lingkup Pemkab Diminta Tegas Jaga Netralitas

Seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tampak emosional dengan marah-marah karena melarang aktivitas ibadah yang digelar tetangganya. (Instagram.com/@permadiaktivis2)
Halaman
12

Berita Terkini