Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang ucapkan ikrar netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024 pada Selasa (24/9/2024) pagi di lapangan Kantor Pemkab Jombang.
Dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, para ASN di lingkup Pemkab Jombang ini bersama nyatakan ikrar ASN dan Non ASN ambil sikap netral di Pilkada Jombang 2024.
Selain Pj Bupati Jombang, para Kepala OPD dan Camat, apel ini juga dihadiri perwakilan Forkopimda Jombang. Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat dikonfirmasi awak media mengatakan prinsip netralitas harus wajib ditegaskan.
"Karena itu sudah aturan ASN, aturannya tetap boleh memilih tapi menjaga netralitas," ucapnya.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, 30 Tersangka Diamankan, Jaringan Pengecer hingga Bandar Terungkap
Teguh menjelaskan, untuk menjaga netralitas, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan dan menjaga profesionalisme saat menjalankan tugasnya melayani publik dan tidak pilah pilih.
"Harus melayani semua tidak ada berat sebelah, tidak ada keberpihakan kepada satu dan lain orang," ujarnya.
Ditanya apakah hal itu juga termasuk ASN tidak boleh menunjukkan simbol foto jari yang mengindikasikan nomor peserta Pilkada? Teguh menjelaskan, bahkan jika sudah muncul persepsi pun bisa dianggap sebagai sebuah bentuk dukungan.
"Semua sudah ada aturannya, jangankan foto dengan simbol jari, kita berdekatan pun dalam artian mendukung dan memunculkan persepsi, itu bisa diarahkan sebagai dukungan," katanya.
Ia melanjutkan, ikrar netralitas sudah dinyatakan, sehingga jika nantinya tetap ada ASN yang melanggar, maka itu sudah masuk urusan personal.
Baca juga: Dapat Nomor 2, Warsubi Singgung Prabowo-Gibran dan Janji 5 Juta per RT jika Menang Pilkada Jombang
"Kalau aturannya jelas, ketika ikrar sudah dinyatakan, nanti kembali ke diri masing-masing. Kalau memang ada ditemukan yang melanggar, berarti kan konsekuensi pribadi bukan atas nama lembaga. Jadi lembaganya seluruh ASN Kabupaten Jombang tidak pernah mendukung ketidaknetralan," ungkapnya.
Teguh menjelaskan, dalam ikrar yang dinyatakan para ASN, ada empat poin yang ditekankan. ASN diharap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pilkada.
"Kami harap juga ASN menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan Non ASN. Serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," pungkasnya.
Ia juga menuturkan, agar para ASN dan Non ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.