Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat dipergoki oleh warga setempat berinisial AI.
Baca juga: Pria Pengangguran Curi Kotak Infak dan Motor di Masjid, Pakai Gamis saat Beraksi
Teriakan yang dilakukan oleh saksi membuat beberapa warga yang berada di dekat lokasi bergegas mengejar tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil disergap beramai-ramai oleh warga di kawasan Jalan Bratang Perintis III, Wonokromo, Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Nasib 3 Bocil yang Curi Kotak Amal di Kota Malang, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ternyata, Hegy mengungkapkan, tersangka berencana mempergunakan uang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Dua Remaja Ditangkap usai Curi Motor, Ngaku Juga sudah Bobol Sejumlah Kotak Amal Masjid
"Pengakuan tersangka mencuri uang kotak amal rencana buat kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com