Pilkada Jombang 2024

PCNU Jombang Larang Pengurus Terlibat Aktif Dukung Paslon di Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan Pengurus PCNU Kabupaten Jombang di Gedung Serbaguna PCNU

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Gegap gempita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 semakin hangat. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang larang pengurus terlibat aktif dukung Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor: 054/PC/A.I/L.12/09/2024. Lengkap ditandatangani oleh Rais Syuriyah KH Ahmad Hasan, Katib Syuriyah KH Sholahudin, Ketua Tanfidiyah KH Fahmi Amrullah beserta Sekretaris H. Ubaidillah. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat (27/9/2024). 

Dari surat yang diterima SURYA pada Rabu (2/10/2024), larangan tersebut ditujukan kepada semua pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) di lingkungan NU Jombang. Terdapat 7 point di dalam surat tersebut, yang narasinya tegas melarang pengurus untuk terlibat aktif dalam agenda politik di Pilkada. 

Kalaupun ada pengurus yang sudah menjadi bagian dari salah satu Paslon, secara otomatis dinyatakan non aktif. Beberapa poin tersebut yakni. Pertama, seluruh warga NU, pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan hendaknya menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU yang diputuskan dalam Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktifitas politik masing-masing.

"Kedua, seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan baik Pengurus Cabang, Pengurus MWC, Pengurus Ranting, maupun Pengurus Anak Ranting serta Badan Otonom dan Lembaga di bawah naungan NU dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024," tulis narasi dalam surat tersebut. 

Baca juga: Sanksi Menanti Kepala Desa hingga Lurah di Jombang yang Langgar Netralitas Pilkada 2024

Juga yang ketiga, seluruh pengurus NU Kabupaten Jombang dilarang menggunakan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Atribut yang dimaksud meliputi lambang, seragam, dan panji-panji NU, dan juga fasilitas meliputi gedung, kendaraan, inventaris, dan aset digital seperti akun media sosial serta WhatsApp Grup.

Poin yang keempat juga menegaskan, jika ada pengurus yang menjadi bagian dari salah satu Paslon secara otomatis dinyatakan non aktif. 

"Keempat, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang masuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kerja Pemenangan atau Relawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024, secara otomatis dinyatakan non aktif sejak tanggal penetapan masing-masing sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang," bunyi instruksi surat tersebut dalam poin empat. 

Lebih lanjut untuk aturan kelima, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud nomor 4 di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Keenam membahas soal ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jombang. 

"Kemudian point ketujuh, pelanggaran atas ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berupa teguran atau pemberhentian dari jabatan kepengurusan," bunyi akhir isi surat tersebut. 

Berita Terkini