Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, bersaksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang.
Mantan anak buah Gus Muhdlor itu mengaku hampir setiap selesai pencairan dana insentif pada tiap tiga bulan (triwulan) pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor.
Permintaan uang tersebut disampaikan oleh ajudan Gus Muhdlor kepada dirinya.
Terkadang uang permintaan tersebut dikirimkan langsung dengan diantar oleh stafnya Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Namun, beberapa kali, Ari Suryono pernah memberikan secara langsung uang tersebut kepada Gus Muhdlor, manakala dirinya sedang tidak sibuk dengan agenda kedinasan yang lain.
Menurut Ari Suryono, uang hasil pemotongan dana insentif setiap triwulan tersebut dipakai untuk operasional dan penggajian para pekerja tidak tetap atau honorer di Pemkab Sidoarjo.
"Ketemu ajudan, bilang terkait anggaran. Tambahan buat karyawan yang tidak pegawai non-PNS. Gajinya ada. Per bulan Rp 50 juta. Waktu penyerahan dana tambahan setiap awal bulan. Tanggal pasti gak ada," ujarnya saat bersaksi di ruang sidang.
Proses penyerahan uang tersebut dilakukan pada pekan pertama pada bulan pencairan insentif.
Proses penyerahan uang tersebut, lanjut Ari Suryono, juga dilakukan atas persetujuan beberapa stafnya yang telah ditunjuk menampung dana pemotongan insentif tersebut.
Baca juga: JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah
Tentunya, Siska Wati dan beberapa kepala bidang BPPD Kabupaten Sidoarjo yang lain, seperti Abdul Muthalib, dan Heru.
"Saya sampaikan ke anak buah. Tanggapan para anak buah; menyetujui. Saat Januari 2022. Setiap pencarian. Saya pernah sekali memberikan langsung uang tersebut. Uang Rp 50 juta saya dapat dari Siska Wati. Iya hasil pemotongan. Karena bu Siksa sudah menjadi koordinator," terangnya.
Selain mendanai penggajian para pekerja non-PNS dan operasional kantor di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengungkapkan, dirinya pernah menggunakan uang hasil pemotongan dana insentif pegawai tersebut untuk menyelesaikan permasalahan pajak barang belanjaan oleh-oleh Gus Muhdlor sepulang umrah yang tertahan di Bea Cukai.
Nilainya sekitar Rp 26-27 juta, dan ia mengaku berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai inisiatif pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk membayar pajak penahanan barang di Bea Cukai tersebut, diambil dari dana hasil pemotongan insentif para ASN di BPPD Sidoarjo.