Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah

JPU sebut Gus Muhdlor tahu praktik lancung anak buahnya dan sengaja dibiarkan, malah diduga meminta jatah dengan dalih meminta 'bantuan.'

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JPU KPK, Andry Lesmana usai sidang eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, disebut oleh JPU KPK mengetahui praktik lancung dugaan pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan dua anak buahnya. 

Namun, alih-alih menghentikan atau menegur perbuatan tercela tersebut, Gus Muhdlor diduga meminta bagian dari uang hasil praktik rasuah yang dilakukan kedua anak buahnya. 

Diketahui, kedua anak buah terdakwa Gus Muhdlor yang lebih dulu diseret ke meja hijau, adalah terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

Beserta stafnya, terdakwa Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima beberapa bagian uang pemberian dari hasil praktik lancung yang dilakukan terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar. 

Pembagian uang yang diterima terdakwa Gus Muhdlor dari terdakwa Ari Suryono sekitar Rp 1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari Suryono mengelola dana tersebut sekitar Rp 7,133 miliar. 

Itulah mengapa JPU KPK mendakwa Gus Muhdlor dengan dakwaan pertama, karena melanggar pasal 12 huruf F, Jo pasal 16 UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 kesatu Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, mendakwa dengan dakwaan kedua, dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Sidang perdana tersebut dipandu langsung oleh hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.

Sedangkan, JPU KPK yang membacakan dakwaan Seva bergiliran Arief Usman dan Andry Lesmana, mulai pukul 10.30 WIB, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024). 

Baca juga: 2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo

"Pasal 12 F, terkait pemotongan. Kalau Pasal 12 E terkait pemerasan. Kalau 12 F itu, terkait adanya pemotongan tidak sah. Kalau 12 E, adalah pemaksaan terhadap pemberian sesuatu," ujar JPU KPK, Andry Lesmana, di depan ruang sidang, Senin (30/9/2024).

Andry menyebutkan, terdakwa Gus Muhdlor mengetahui adanya pemotongan dana insentif tersebut, dengan nilai total saat dikalkulasikan sekitar Rp 8,44 miliar. 

Namun, bukannya dilarang atau memerintahkan penghentian praktik tersebut, terdakwa Gus Muhdlor diduga turut menikmatinya. 

Modusnya, terdakwa Gus Muhdlor berdalih meminta tolong pendanaan setiap kegiatan ataupun keperluan yang sedang mendesak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved