Viral Nasional

Rincian Gaji Hakim di Indonesia, 12 Tahun Tidak Berubah, Kini Para Hakim Tuntut Kenaikan Gaji

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI hakim - Kini hakim di Indonesia tuntut kenaikan gaji setelah 12 tahun tak ada perubahan. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia dan tunjangannya/

TRIBUNJATIM.COM - Berapa besaran gaji hakim di Indonesia dan tunjangannya? 

Gaji hakim di Indonesia kini jadi sorotan karena para hakim menuntut kenaikan gaji

Bahkan para hakim di Indonesia mengancam mogok kerja massal jika tuntutannya ini tak dikabulkan. 

Hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Hal ini bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. 

Pasalnya, gaji hakim tidak berubah selama lebih dari 12 tahun.

Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim 2024? 

Untuk diketaui, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Baca juga: Mandek 6 Bulan, Gaji Pegawai Honorer Dishub Belum Dibayar Sebanyak Rp75 Juta, Kinerjanya Menurun

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini