Ketua tim Penasihat Hukum Terdakwa, Asep Y Firdaus, mengapresiasi putusan tersebut, yang mengadopsi nota pembelaan dari penasihat hukum.
"PT AHL tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diperintahkan oleh keputusan Izin HTI dari Menteri," ujarnya.
Asep menambahkan, putusan ini memberi sinyal kepada para pemegang izin usaha kehutanan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Serta memberikan keadilan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal.
Darwis menegaskan putusan Majelis Hakim menunjukkan rakyat kecil masih memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan.
"Sejak Presiden Soeharto sampai Jokowi, tidak ada proses yang benar tentang pengakuan hak-hak adat bagi masyarakat adat," ungkapnya.
Darwis menantang seluruh kandidat dalam Pilkada serentak mendatang untuk memperhatikan hak masyarakat adat dalam kawasan hutan.
"Menteri Kehutanan dan ATR BPN harus belajar dari putusan ini dan menjadikannya sebagai dasar untuk kebijakan agraria yang lebih berkeadilan," tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com