Sementara itu, Kepala SMPN 3 Weleri, Dwi Putri Mulat, mengaku tidak mengetahui adanya ijazah siswa yang belum diambil.
Dwi, yang baru menjabat selama tiga bulan, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah di sekolah tersebut.
“Tapi, saya tegaskan, tidak ada penahanan ijazah di SMPN 3 Weleri,” kata Dwi.
Ia menambahkan bahwa ijazah NLD masih ada di sekolah dan belum ada cap tiga jari.
Pihak sekolah pun telah kehilangan kontak untuk menghubungi siswa maupun orangtuanya.
“Ada beberapa ijazah yang belum diambil, dan ijazah tersebut belum ada cap tiga jari siswa. Bagi wali murid SMPN 3 Weleri yang merasa ijazah anaknya belum diambil, silakan ke sekolah dengan mengajak anaknya untuk cap tiga jari,” ujar Dwi.
Dalam kasus lainnya, tiga orang mantan karyawan kantor hukum melaporkan bosnya ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan Ijazah.
Laporan tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2019, dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini.
Ketiga karyawan yang melapor tersebut yakni Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Ivan Lazuardi dan Avelino Flores didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Polres Jakarta Selatan, sedangkan Yuma Karim datang seorang diri.
Sementara, terlapor adalah seorang perempuan berinisial IF, bos dari perusahaan F Law Office.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Rumah Bantuan Hukum, Amsori, mengatakan, saat ini laporan Yuma Karim sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," kata Amsori kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Terima Aduan Soal 25 Ijazah Ditahan SMA, Tunggakan Jadi Penyebab
Amsori menjelaskan, para pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Jadi agenda hari ini, kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ujar dia.
Amsori menegaskan, IF tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan.