"Mereka ini mencuri lalu dilempar ke daerah kawasan Pasuruan, Malang, Probolinggo," jelasnya.
Kemudian, ada komplotan lain yang juga berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Yakni, komplotan tersangka W (32) dan MR (31), yang merupakan warga Pasrepan, Pasuruan.
Keduanya merupakan komplotan yang lebih sering beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Jumhur menjelaskan, komplotan tersebut juga beraksi menyasar motor warga di permukiman padat dan minimarket.
Setelah memperoleh motor hasil curian, komplotan itu langsung menjualnya ke pihak penadah berinisial G yang sedang diburu.
Satu unit motor dihargai sekitar Rp 3 juta.
Uang hasil menjual motor curian tersebut dibagi rata untuk dipakai keduanya berfoya-foya.
"Kami masih kembangkan lagi. Karena kami berusaha menangkap penadah yang menampung motor curiannya," pungkasnya.