Berita Surabaya

Diduga Nodai Anak Tetangganya, Kakek 78 Tahun di Surabaya ini Diseret ke Meja Hijau

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djamanir saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tudingan untuk Djamanir tergolong berat.

Kakek 78 tahun itu diduga mencabuli anak tetangganya. Korban adalah seorang anak yang masih usia 8 tahun.

Djamanir diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10).

Jaksa penuntut umum M. Arya Samudra dalam dakwaannya menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah terdakwa kawasan Manukan. AF yang tinggal bertetangga bermain di rumah Djamanir.

"Korban diajak dan dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke ruang jahit," ungkap jaksa Arya dari Kejari Tanjung Perak dalam surat dakwaannya. 

Baca juga: Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes

Djamanir mencabuli anak tetangganya tersebut. AF sempat berontak. Namun, terdakwa tidak peduli. 

Dia meneruskan perbuatannya. Setelah selesai mencabuli, terdakwa memberi anak tersebut uang Rp 2.000 sembari mengucap terimakasih. 

AF lantas pulang ke rumahnya. Namun, korban tidak lantas menceritakan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya.

Pencabulan itu baru terungkap ketika AF pada tengah malam terbangun mengeluh kepada ibunya karena kemaluannya sakit. Ibu korban, mengira anaknya sedang anyang-anyangan saja. 

"Korban pada akhirnya bercerita kepada salah satu keluarga korban tentang pencabulan yang telah dialaminya," tuturnya.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Tetap Dilantik Meski Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Sosok dan Kekayaan Terkuak

Keluarga AF lantas melaporkan Djamanir ke polisi. Kakek itu pun kini disidangkan. Djamiran didakwa dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sidang berlangsung secara tertutup. Kabarnya, saat disidang, Djamiran tidak membantah perbuatannya. 

 

Berita Terkini