TRIBUNJATIM.COM - Keterangan Kepala SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), membukta fakta lain soal penahanan guru honorer Supriyani (37).
Diketahui, Supriyani ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo atas dugaan pemukulan terhadap salah satu siswanya.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Keanehan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi, Pernyataan Orang Tua Tak Sesuai Tuduhan, Luka Jadi Bukti
Sedangkan siswa yang diduga menjadi korban, berinisial MCD, kini duduk di kelas 2 SD Negeri Baito.
Ia merupakan anak seorang polisi di Polsek Baito.
Kepala SD Baito, Sanaali menuturkan bahwa kejadian ini bermula ketika ibu MCD melihat luka di paha anaknya dan menanyakan penyebabnya.
Awalnya MCD mengaku bahwa luka tersebut akibat jatuh di sawah.
Namun saat ditanya oleh ayahnya, dia mengaku dipukul oleh guru Supriyani.
"Orang tua murid ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024, dua hari setelah kejadian," kata Sanaali, Selasa (22/10/2024).
"Tanpa menanyakan kejadian sebenarnya kepada pihak sekolah atau gurunya," lanjutnya.
Di Polsek Baito, MCD mengaku dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk saat jam belajar, Rabu (24/4/2024), pukul 13.00 WITA.
Pemukulan tersebut mengakibatkan luka melepuh di kedua paha belakangnya.
Setelah menerima panggilan penyidik untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sanaali bersama dua guru, termasuk Supriyani, datang ke Polsek Baito untuk klarifikasi.
Supriyani dan Kepala SD Baito langsung membantah pengakuan siswa tersebut.
Sanaali mengatakan bahwa pada hari kejadian, Supriyani tidak mengajar di kelas 1A, melainkan di kelas 1B.