"Memang diakui anak itu dia jatuh di sawah."
"Tapi isu kasusnya dialihkan seakan guru ini kriminalisasi, ada kesan pemerasan," katanya.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, kondisi korban berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sangat janggal.
Katanya, kondisi korban mengalami kulit melepuh, bukan luka pukulan sapu.
"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.
Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban.
Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.
Dalam dakwaan disebut, Supriyani memukul korban pukul 10.00 WITA.
Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.
"Tidak sinkron karena keterangan wali kelas korban jam tersebut murid sudah pulang," ujar Andri.
Baca juga: Aksi Guru SD Mogok Ngajar sampai Kepsek Diganti Viral, Pagar Sekolah Dipalang, Siswa Dipulangkan
Sedangkan orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim menyebut bahwa Supriyani telah mengakui menganiaya korban.
"Pak KS dalam rangka apa Pak KS datang, Pak KS menyampaikan, kami datang menindaklanjuti laporan kejadian kemarin yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Aipda Wibowo Hasyim.
Wibowo juga kembali bertanya ke Supriyani.
"Saya tanya lagi ke pelaku, apa benar kamu sudah akui, apa betul kamu lakukan, sambil menangis itu dia bilang iya," kata Aipda Wibowo Hasyim.