TRIBUNJATIM.COM - Mantan pejabat tinggi Mahakamah Agung (MA), Zarof Ricar, ternyata menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Padahal, dia hanya mendaftarkan harta kekayaannya sebesar Rp51 miliar.
Hal ini terkuak berkat Ronald Tannur.
Pasalnya, Zarof Ricar diduga menjadi makelar hukum yang membebaskan Ronald Tannur.
Penemuan ini diterangkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti
Dia tak menyangka menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.
Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditahan Selama 14 Hari di Ruang Isolasi, Nasib Ronald Tannur Disinggung
Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.
Aset-aset properti milik Zarof Ricar ini tersebar di Jakarta Selatan, Denpasar, Kota Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Harta lainnya adalah alat transportasi sebesar Rp 740 juta yang meliputi mobil Kijang 2016 senilai Rp 300 juta, VW Beetle 2018 senilai Rp 200 juta, dan Toyota Yaris 2021 senilai Rp 240 juta.
Zarof Ricar juga melaporkan kepemilikan harta dalam bentuk harta bergerak lain senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan harta lain senilai Rp 66,48 juta.
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejagung di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Sosok Zarof Ricar
Dilansir dari Kompas.id, Jumat (25/10/2024), Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA.
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak
Harta kekayaan Zarof Ricar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021.
Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.
Harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
- Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
- Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
- Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
- Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
- Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
- Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
- Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
Baca juga: Disuap Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berperan Penting di Vonis Bebas Anak Politisi
Kendaraan:
- Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
- Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
Harta lainnya:
- Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000
- Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
- Harta lainnya Rp 66.489.388.
Itulah profil Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditangkap Kejagung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.