"Kalau secara keseluruhan yang kami sudah coba data dari teman-teman korban, itu ada sekitar 40-an (korban pasangan calon pengantin). Totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih lah," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis.
Jumlah ini masih berpotensi bertambah sebab para korban masih terus mencari pasangan calon pengantin dan vendor lainnya yang diduga jadi korban lainnya.
Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, mulai dari kisaran Rp 40 juta hingga Rp 100 juta.
Atas kasus ini, Aziz membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (4/8/2024). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4489/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Aziz melaporkan WO tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan yang termaktub dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com