Ladang Ganja di Lereng Semeru Lumajang

Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru Lumajang Bertambah, Ngaku Tergiur Upah Belasan Juta

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 orang tersangka baru kasus ladang ganja di lereng Semeru Lumajang yang ditangkap diantaranya Suwari (36) dan Jumaat (52). Keduanya merupakan warga Desa Argosari.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang kembali menangkap tersangka kasus penemuan ribuan tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

2 orang tersangka baru kasus ladang ganja di lereng Semeru yang ditangkap diantaranya Suwari (36) dan Jumaat (52). Keduanya merupakan warga Desa Argosari.

Praktis, sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka yang ditangkap Polres Lumajang pada kasus temuan ladang ganja di Argosari.

Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Suwari dan Jumaat. Kesemuanya merupakan petani asal Argosari.

Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka Suwari dan Jumaat yang baru ditangkap tampak tertunduk ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja. Sehari-hari, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai petani.

Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 48 Ribu Batang Disita

Polres Lumajang mengungkap keberadaan ratusan pohon ganja yang ditanam di areal pegunungan lereng Gunung Semeru wilayah kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (18/92024). (Istimewa)

Baca juga: Ribuan Batang Ganja Kembali Ditemukan di Lereng Gunung Semeru, Puluhan Petani Diduga Terlibat

Secara motif, kedua tersangka tergerak ikut dalam sindikat penanaman ganja karena tergiur dengan iming-iming upah mencapai Rp 15 juta.

"Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 1. Jadi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika holongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.

Perihal otak utama penanaman ganja di Argosari, Rofik menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita terus melakukan penyelidikan," beber Kapolres.

Terakhir, Rofik memastikan ganja yang telah diamankan dalam operasi terbaru pada Rabu (30/10/2024), sebanyak 4.338 batang pohon ganja.

Baca juga: Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Lereng Gunung Semeru, Tinggi Capai 150 Cm Berdaun Lebat

Berita Terkini