Pilkada Malang 2024

Pemkot Malang Siapkan GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana untuk Kampanye Akbar di Pilkada 2024

Penulis: Benni Indo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan, sudah ada komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang soal penggunaan GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana, Sabtu (2/11/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan Gedung Olahraga Ken Arok dan Stadion Gajayana sebagai tempat rapat umum atau kampanye akbar bagi pasangan calon Pilkada 2024 Kota Malang.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan, sudah ada komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang soal penggunaan GOR Ken Arok dan Stadion Gajayana.

Namun Baihaqi mengaku belum ada komunikasi dengan semua pasangan calon. Tidak persyaratan khusus dari Pemkot Malang mengenai mekanisme penyewaan fasilitas untuk kegiatan kampanye akbar. 

“Kami hanya sarankan agar memberitahukan jauh-jauh hari sehingga jadwalnya tidak tabrakan,” kata Baihaqi, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: Duduk di Tengah Rel saat Kereta Melintas, Nenek di Kota Malang Tewas Mengenaskan, Bawa Buku Catatan

Baihaqi meminta agar para pendukung yang nanti menggunakan fasilitas milik publik itu bisa menjaga sarana dan prasarana yang ada. Mengenai tarif, Baihaqi tidak menjelaskan langsung, ia hanya mengatakan bahwa tarifnya sama dengan kegiatan lainnya.

"Tidak ada sewa khusus untuk kegiatan kampanye. Tarifnya sama," ujar Baihaqi. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Mohammad Hasby Ash Shiddiqy menjelaskan, kampanye rapat umum dijadwalkan mulai pukul 09:00 hingga 18:00.

Hasby mengingatkan agar pelaksanaan kampanye akbar mengikuti aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran. Dalam kampanye akbar nanti, petugas Bawaslu juga akan ikut memantau.

Baca juga: Aksi Eksibisionis di Pasar Besar Kota Malang Terekam CCTV, Pelaku Bikin Pegawai Toko Alami Trauma

Sejumlah larangan dalam kampanye antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, bermuatan SARA, tidak melibatkan anak kecil, merusak fasilitas umum, termasuk menggunakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.

“Rapat umum yang dilakukan di luar jadwal berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Hasby.

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan mencatat dan menelaahnya. Pelanggaran administrasi akan dianalisis oleh Bawaslu lalu dikirim ke KPU. Sedangkan pelanggaran perundang-undangan akan diteruskan ke instansi terkait.

Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan jumlah pendukung yang diperbolehkan datang ke kampanye akbar sebanyak 5.000 orang. Itu adalah angka maksimal. Ali mengatakan tidak boleh lebih dari 5.000 orang.

Paslon juga diberikan kebebasan untuk memilih tempat dan waktu. Sejauh ini, KPU Kota Malang belum menerima informasi resmi jadwal kampanye terbuka dari masing-masing Paslon.

“Mereka harus mengabarkan terlebih dahulu mengenai rencana rapat umum,” katanya.

Tidak boleh ada dua rapat umum atau kampanye akbar dalam hari yang sama. Kampanye akbar harus sudah selesai maksimal pukul 6 sore. 

“Itu sesuai aturan dari KPU RI,” tegasnya.

Berita Terkini