TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru kasus judi online (judol) yang melibatkan ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini muncul tersangka baru.
Dua tersangka baru saja ditangkap polisi.
Rinciannya adalah satu orang dari pegawai Komdigi.
Sementara satu dari warga sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan rinciannya.
Baca juga: Respon Menkomdigi Meutya Hafid Soal ASN Bawahannya yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas.
Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.
"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.
Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil.
Menkomdigi Siap Pecat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."
"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.
"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.