Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online - Total 16 tersangka ditangkap polisi imbas kasus judi online

Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.

"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bisnis ini melibatkan pejabat, staf ahli, pegawai Komdigi, juga sipil.

Para pejabat dan pegawai Komdigi itu, kata Ade, diberi kewenangan memblokir situs judol.

Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan kewenangan ini untuk meraup untung.

Bahkan, mereka menyewa satu ruko sebagai kantor satelit membina situs judol agar tak diblokir.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat. 

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia. 

Menurut Ade, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang)," kata Ade Ary.

Baca juga: Tangkap Warga Judol Tapi Suruh Bayar Rp20 Juta, 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sebelumnya juga, Gunawan alias Sadbor ditangkap oleh Polres Sukabumi karena kasus promosi judi online.

Gunawan Sadbor ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Diketahui Gunawan Sadbor sempat viral karena joged ayam patuk di TikTok.

Gunawan merupakan warga asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini diamankan kemarin, Kamis (31/10/2024).

Tak hanya Sadbor, Samian menuturkan bahwa ada beberapa orang lain juga yang diamankan.

Mereka merupakan tim Sadbor yang kerap ikut live di TikTok.

"Ya, kemarin diamankan, saat ini masih dilalukan pemeriksaan," ujar Samian kepada Tribunjabar.id.

Pihak kepolisian saat ini masih belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih melakukan pengembangan.

Baca juga: Pengakuan Gunawan Sadbor yang Viral Joget Ayam Patuk usai Ditangkap Polisi, Bantah Promosikan Judol

"Nanti akan kita release, di-spill dulu, karena masih pengembangan," ucap Samian.

Sebelum ditangkap, Sadbor memberikan klarifikasi bahwa ia tak bekerja sama dengan judi online (judol).

Melalui akun TikTok miliknya, ia juga mengatakan bahwa telah memblokir akun-akun judol yang biasa nyawer saat mereka live.

"Sadbor pun dan sama karyawan-karyawan Sadbor pun sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka, tapi mereka tetep saja masuk."

"Dan ada lagi yang bilang wey ini gacor anti rungkad itu tidak mengucapkan sama sekali, itu tidak benar ya," ujar Sadbor.

Ia pun menegaskan tak bekerja sama dengan judi online atau yang ia sebut juday.

"Jadi Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor dan tim-tim Sadbor mau klarifikasi bahwa yang mengatakan bahwa Sadbor bekerjasama dengan juday itu tidak benar, jadi Sadbor ucapkan sekian terimakasih, wassalamualaikum wr wb," kata Sadbor.

Baca juga: Bos Restoran Polisikan Karyawan karena Rugi Rp 65 Juta, Bowo si Pelaku Lupa Diri karena Gila Judol

Kasus yang sama, pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol atau judi online.

Pemuda 23 tahun itu bernama Fajri Anugrah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).

Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.

“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.

Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.

Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini