Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online - Total 16 tersangka ditangkap polisi imbas kasus judi online

Pantas tak mau memblokir situs judi online

Terbaru, sebanyak sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap.

Ini karena para pegawai itu memelihara 1000 situs judi online.

Mereka seharusnya memblokirnya, namun justru dibina demi meraup keuntungan pribadi.

Untuk memelihara situs judol tersebut, mereka mempekerjakan delapan operator pengurus.

Saat ini, para pegawai Komdigi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. 

"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. 

Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp5.000.000, Pak," tutur si tersangka. 

Satu di antara tersangka mengatakan, seharusnya, mereka memblokir 5.000 situs judi online. 

Namun, setelah mendata dan memilah, mereka memutuskan membina 1.000 situs judol.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit situs judi online di kawasan Galaxy, Jatirasa, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024), pukul 11.30 WIB. (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.

Halaman
1234

Berita Terkini