TRIBUNJATIM.COM - Sanksi menanti jika Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AM terbukti meminta uang Rp 2 juta ke guru Supriyani.
Diketahui, mereka kini sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan itu terkait dengan indikasi permintaan uang.
Namun, meskipun sedang diperiksa, namun keduanya masih bertugas di Polsek Baito.
"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh.
Baca juga: Wajah Guru Supriyani Salaman dengan Aipda WH dan Istrinya Disoroti, Tampak Kaku Tak Ada Senyuman
Moch Sholeh melanjutkan, apabila keduanya terbukti bersalah, maka keduanya akan disanksi penempatan khusus atau patsus.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sholeh menambahkan, saat ini sudah ada tujuh orang anggota polisi yang diperiksa terkait permintaan uang Rp2 juta.
Diketahui, uang Rp2 juta tersebut diduga diminta oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Setelah uang Rp2 juta, pihak Kapolsek diduga meminta uang Rp50 juta ke Supriyani sebagai uang damai.
Terkait uang Rp50 juta tersebut, pihak penyidik dari Propam Polda Sultra masih melakukan pendalaman dan mencari bukti kuat serta keterangan sejumlah saksi.
"Sudah cross check soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."
"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.
Ia menuturkan, semua pihak yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut bakal diperiksa.
"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.