Pilkada Pasuruan 2024

Temukan APK Paslon Pilkada Pasuruan 2024 Cantumkan Nama Prabowo, Tim MUDAH Protes ke KPU: Tak Etis

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Kabupaten Pasuruan, menyantumkan nama Prabowo Subianto yang juga Presiden RI, Kamis (7/11/2024). Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH) menganggap hal itu tidak etis.

Gambar atau nama presiden yang tidak secara resmi terlibat dalam tim kampanye pasangan calon tersebut tidak boleh dicantumkan, karena dapat dianggap sebagai upaya menggiring persepsi atau mendapat keuntungan elektoral dari tokoh nasional. 

“Jadi, mencantumkan gambar atau nama presiden dalam spanduk atau banner pasangan calon melanggar aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kecuali jika presiden dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.

Kata Maulana, jika presiden masuk bagian tim kampanye salah satu kandidat pasangan calon, yang bersangkutan harus izin cuti dari jabatannya sebagai presiden.

Karena presiden merupakan kepala negara, dan milik semua rakyat, bukan paslon.

“Kami minta KPU untuk segera mengevaluasi hal ini. Kalau perlu APK yang sudah disebar dan dipasang ditarik, lantas direvisi. Jangan sampai, kami mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhamad Rois mengatakan, desain APK yang disebar itu difasilitasi KPU, dari masing-masing pasangan calon.

Setelah para paslon mengajukan desainnya, KPU yang mengoreksinya.

Dan hasil dari koreksi itu tidak ada desain yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain PKPU, ada juga aturan lain yang digunakan untuk dasar, yakni Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.

“Dalam poin nomor 2 huruf B poin ke-4, disebutkan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang dapat dimuat di materi APK,” jelasnya.

Dan di desain APK itu, kata Rois, tidak mencantumkan status Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Nama Prabowo itu dicantumkan bukan sebagai presiden, tapi sebagai pengurus partai politik peserta pemilu.

Dia menegaskan, hal itu tidak dilarang dalam aturan.

Berita Terkini