“Makanya, hari ini saya sudah melayangkan laporan untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta. Sudah hari ini saya kirim,” sambungnya.
Dari laporan ini, Agus berharap DKPP dapat memprosesnya. Sehingga Pilkada Malang 2024 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengaku belum mengetahui ihwal Bawaslu dilaporkan ke DKPP RI.
“Saya belum tahu terkait laporan ini,” tandas Allam ketika dikonfirmasi.
Namun, keputusan Bawaslu yang menyatakan Kades Talok Turen melanggar netralitas ini telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami sudah menanganinya dengan seprofesional mungkin. Dan itu juga sudah melalui proses Gakkumdu,” imbuhnya.
Namun, jika memang ada panggilan dari DKPP, Bawaslu akan mematuhinya dan akan menindaklanjuti.