Viral Nasional

Naik Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kebutuhan di Minimarket?

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar barang yang kena PPN 12 persen pada Januari 2025.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen.

Pajak ini naik 1 persen dari 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada Rabu (13/11/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Lantas, barang-barang seperti apa yang terdampak pada kenaikan pajak ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nilawati Minta Ganti Rp4 M usai Beli iPhone di Malaysia, Ponsel Tak Menyala hingga Bayar Pajak Lagi

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Baca juga: Awal Mula Pemilik UD Pramono di Boyolali Kena Pajak Rp 670 Juta, Akui Tak Sanggup, Rekening DIblokir

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Halaman
12

Berita Terkini