TRIBUNJATIM.COM - Inilah arti kata quick count dan real count yang perlu diketahui para pemilih Pilkada 2024.
Meski sama-sama ‘count’, kedua kata ini ternyata memiliki makna berbeda.
Dengan memantau quick count dan real count, kita bisa tahu paslon mana yang memimpin.
Selengkapnya, simak arti kata quick count dan real count di bawah ini.
Artikel ini dilengkapi cara cek real count dari laman resmi KPU.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Kumpulan Promo Pilkada 27 November 2024, Makanan dan Minuman Diskon 50 Persen hingga Gratis
Mengenal quick count dan real count
Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:
Quick count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Mencoblos Pilkada 2024, ‘Pilihlah dengan Hati’, Bisa Dibagikan ke Medsos
Real count