Pilkada Serentak 2024

3 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada 2024, KPU Sebut Gugat Selisih Hasil Suara: Nganjuk Nyusul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024). 

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024.

Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Umam memastikan, sengketa itu berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut.

Seluruhnya bermuara sengketa atau perselisihan hasil suara  . 

"Kalaupun ada soal tata cara prosedur, itu masuk di dalam rangkaian perolehan hasil itu," terang Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim. 

Nganjuk Menyusul

Sementara itu, dari Nganjuk dilaporkan, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.

Mereka menduga ada hal yang tak beres tatkala proses Pilkada Nganjuk 2024 berlangsung. 

Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum melayangkan gugatan. 

Dokumen itu antara lain, berita acara dan alat bukti pendukung. 

"Sebelum batas akhir (permohonan gugatan) itu selesai, akan kita ajukan," katanya, Jumat (6/12/2024).

Seperti diketahui, MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mendaftarkan permohonan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaktub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

Halaman
123

Berita Terkini