"Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK," terangnya.
Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK.
Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1.
"Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024).
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya.
Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara.
Lalu, Paslon nomor urut 3 (Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara.