Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha.
Baca juga: UMK Magetan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.384.330, Disnaker: Masih Bersifat Sementara
Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
Baca juga: Penetapan UMK Surabaya 2025, Usulan Upah Naik 6,5 Persen di Tangan Pemprov, Jadi Tembus Rp 5,1 Juta?
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025. Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.