UMK Jatim 2025

Daftar Lengkap UMK di Jatim Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur : Tingkatkan Kesejahteraan

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK 2025. Inilah daftar lengkap UMK di Jatim 2025

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” lanjutnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi Ditetapkan, ini Besaran UMK 2025 di Jatim, UMK Surabaya Tertinggi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur. 

Dalam Kepgub tersebut telah ditentukan besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan rincian sebagai berikut: 

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00

7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00

8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00

9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00

10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00

11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00

12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00

13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00

14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00

15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00

16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00

18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00

19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00

20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00

Baca juga: Daftar Gaji UMK 2025 di Jatim, ada Tiga Upah Terkecil dan Terbesar setelah Resmi Ditetapkan

21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00

22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00

23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00

24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00

25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00

26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00

27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00

28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00

29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00

30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00

31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00

32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00

33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00

34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. 

Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha. 

Baca juga: UMK Magetan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.384.330, Disnaker: Masih Bersifat Sementara

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Baca juga: Penetapan UMK Surabaya 2025, Usulan Upah Naik 6,5 Persen di Tangan Pemprov, Jadi Tembus Rp 5,1 Juta?

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025. Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.

Berita Terkini