Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bakal ada penambahan tersangka dalam penyelidikan kasus agensi iklan fiktif yang merekam wanita calon modelnya saat berganti pakaian lalu menjual videonya ke media sosial (medsos).
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pria berinisial S dan N, warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sejak tahun 2015 hingga 2023, mereka mengelola agensi pembuatan iklan abal-abal tersebut.
Berkedok membuat casting model iklan produk jajanan terkenal, mereka memperdaya ratusan wanita.
Kedua tersangka merekam para wanita peserta casting saat berganti pakaian di dalam kamar mandi dan ruangan khusus secara diam-diam, menggunakan kamera tersembunyi.
Bahkan, kedua tersangka juga menyuruh para wanita peserta casting tersebut untuk memperagakan pose adegan nakal.
Ternyata, dokumentasi foto dan video yang diperoleh secara diam-diam ataupun saat proses casting tersebut disimpan untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan di berbagai macam platform medsos.
Kasubdit 2 Siber Ditipidsiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pihaknya tak menampik bakal ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan penyelidikan kasus yang terus bergulir.
Baca juga: Pasang Kamera Tersembunyi, Begini Modus 2 Pelaku Agensi Model Abal-abal di Surabaya Tipu para Wanita
Pasalnya, ditemukan bukti adanya dokumentasi video asusila yang secara langsung dibuat melibatkan peserta casting tersebut.
"Betul sekali potensi tersangka lain kemungkinan akan ada, karena kasus ini tidak berhenti di sini, karena kami juga menemukan adanya peran dalam video itu yang ikut dalam melakukan pengambilan video yang dalam hal ini dia sebagai pemeran dalam video itu yang sengaja dilakukan pengambilan video dan foto tanpa busana," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Sabtu (21/12/2024).
Mengenai peran keduanya. Charles menerangkan, tersangka S bertindak sebagai videografer, editor video, dan penjual video asusila yang diperoleh secara diam-diam.
Praktik tersebut dibantu oleh tersangka N yang menyediakan tempat, perlengkapan dan menggaet para korban.
Bahkan, ungkap Charles, tak jarang tersangka N membantu proses penyuntingan video, penyimpanan dan penjualan video.