Berita Viral

Warga Resah Aksi Begal di Atas Jembatan Suramadu, Minta Sistem Tiket Diberlakukan Kembali

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video aksi begal di atas Jembatan Suramadu, warga resah minta pemberlakuan tiket diaktifkan kembali

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengemudi ojek online (ojol) diduga menjadi korban begal di atas Jembatan Suramadu.

Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial.

Pada video yang tersebar itu menunjukkan perempuan berhelm kuning yang diduga sebagai penumpang ojol bersama dengan seorang driver ojol.

Video berdurasi 30 detik itu juga muncul suara yang menunjukkan korban meminta tolong.

"Korban begal, tolong ojol-ojol, tolong dipatau Suramadu, Suramadu. Suramadu saiki, begale (pelaku begal) arah nang Meduro (ke Madura). Korban begal bos, Honda beat Suramadu bos, arah ke sana  (Madura)" bunyi dari suara video tersebut.

Kondisi tersebut memantik respon miris dari beberapa warga.

Keberadaan Jembatan Suramadu yang merupakan ikon Provinsi Jawa Timur kini berkembang sebagai jembatan yang menakutkan bagi para pelintas. 

Apalagi di waktu malam hari, lampu penerangan di sepanjang jalur roda dua terkadang mati sehingga jalur sepanjang 5,4 Km itu menjadi gelap.

Baca juga: Petaka Putar Balik Depan Akses Masuk Jembatan Suramadu, Pemotor Tewas Diseruduk Truk Tronton

“Sangat miris karena mengganggu pengendara sepeda motor yang melintasi di Jembatan Suramadu, terutama di waktu malam hari. Saya pribadi sepakat kalau seandainya kembali diberlakukan karcis, dengan catatan bisa memberikan rasa aman kepada pengendara,” ungkap Zainal, pemotor asal Bangkalan, Kamis (19/12/2024) malam.

Peristiwa begal motor di atas Jembatan Suramadu baru kali ini terjadi dan video korban viral di media sosial.

Bagi masyarakat pelintas, tentu saja peristiwa itu tidak ingin terulang.

Salah satu upaya pencegahan yakni kembali memberlakukan sistem tiket.  

Baca juga: Pemuda dari Sidodadi Surabaya Diselamatkan Nelayan, Nekat Terjun Bebas dari Jembatan Suramadu

“Selain memberikan rasa aman dari tindak kejahatan, pengendara akan lebih tertib. Artinya tidak ada aksi pemotor menerobos jalur roda empat atau sebaliknya yang sering viral. Kalau dikarcis, kan ada tambahan untuk operasional penerangan, petugas keamanan, hingga perawatan jangka panjang Jembatan Suramadu,” pungkas Zainal.  

Untuk diketahui, Jembatan Suramadu pertama kali beroperasi pada Juni 2009 silam. 

Baca juga: Kecelakaan di Bangkalan, Bus Hantam Pohon di Akses Suramadu, Hindari Mobil Fortuner Pindah Jalur

Terdapat tiga loket kendaraan roda empat atau lebih dan dua loket kendaraan roda dua di masing-masing pintu masuk jembatan.

Tarif penyeberangan di jembatan yang membelah Selat Madura itu kemudian dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2015. 

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda dua saja. Kemudian pada akhir Oktober 2018, pemerintah juga membebaskan tarif untuk semua jenis kendaraan.

Baca juga: Aksi Nekat Pemotor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu, Berujung Patah Tulang Usai Seruduk Truk

Aksi begal motor yang menimpa pengendara ojol itu menjadi perhatian Satreskrim Polres Bangkalan.

Itu setelah tim siber melalui patroli dunia maya menemukan postingan video korban begal di atas Jembatan Suramadu itu di media sosial.

“Kami telah melaksanakan patroli siber dan menemukan postingan bahwa di Jembatan Suramadu ada dugaan peristiwa 365 (KUHP) atau pembegalan. Namun hingga saat ini, baik polres maupun polsek belum menerima adanya laporan atas kejadian tersebut,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo.

Baca juga: Kaca Bus Trans Jatim Rute Bangkalan-Surabaya Retak saat Lintasi Akses Suramadu Sisi Madura

Ia mengimbau kepada roda dua roda empat, ketika ada indikasi diikuti atau ada gerombolan orang yang ingin menghentikan laju kendaraan agar tetap melaju. 

Tetap berada di posisi aman untuk berhenti di tempat yang ramai seperti polsek atau pertokoan. 

Sementara itu, aksi begal lainnya juga pernah terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku begal  terhadap korban seorang guru di Lamongan, Kamis (14/11/2024). 

Dua pelaku yang diringkus polisi itu adalah Wiranto (46) warga Dusun Babatagung Desa Babatwetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dan Fernando Ferdianshya Prasetya (18) warga Dusun Bangkal Desa Rancangkencono Kecamatan Lamongan Kota. 

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.00  WIB, di jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Rumah sakit Muhammadiyah Lamongan.

Korban diketahui bernama Puput Senja Eka Sari (29) seorang guru MAN Lamongan warga Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota.

Sebelum kejadian,  korban pulang dari sekolah MAN Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5150 JAA menuju rumahnya di Desa Plosowahyu. 

Baca juga: Komplotan Begal di Surabaya Ngaku Pesta Miras Dahulu Sebelum Beraksi, Agar Nyali Semain Berani

Namun saat melintas  di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto,  tepatnya di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan korban dibel dari arah belakang. Korbanpun menoleh ke belakang.

"Ketika di bel, spontan korban menoleh ke arah belakang," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan,  Kamis (14/11/2024).

Ketika korban menoleh ke arah belakang,  tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang melancarkan aksi begal dengan cara menarik tas korban.

Baca juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap 90 persen Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Begal Modus Tabrak Motor Marak

"Tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai senilai Rp 1 Juta dan sebuah HP OPPO, berhasil dirampas oleh kedua pelaku," jelasnya.

Saat kejadian, korban berusaha mempertahankan tas tersebut, namun tarikan pelaku lebih kuat membuat korban terjatuh dari kendaraanya. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kaki kanan, serta luka lebam di tubuhnya," ungkapnya.

Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Lamongan Tembus 220 Pasangan hingga November 2024, Sebagian Karena Hamil

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi memintai keterangan saksi-saksi, yang hasilnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku, polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya.

"Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Terminal Lamongan," ungkapnya Hamzaid.

Kedua pelaku berinisial W (46) dan F (18) merupakan residivis dengan catatan kriminal kasus serupa yakni,  terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pemuda Terjungkal ke Selokan Usai Nyuri - Motif Pelaku Begal Mobil Wanita Surabaya

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti, seperti tas hitam milik korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM, STNK, dan HP OPPO juga berhasil diamankan," katanya.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menerima konsekuwensi hukum.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ," pungkasnya.

Baca juga: Kali Kedua BPBD Lamongan Beri Bantuan Stimulan bagi Warga Terdampak Rumahnya Rusak Diterjang Angin

Sebelumnya Pencuri Motor Juga Ditangkap Menyusul sebelumnya, Tim Joko Tingkir Polres Lamongan juga menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor, CJ (20), asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. 

Pelaku  CJ adalah pencuri sepeda motor di Perumahan Java Land, Blok Abimanyu, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,  Jumat, 25 Oktober 2024.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa CJ adalah pelaku yang sudah sering terlibat dalam kejahatan serupa dan baru saja bebas dari penjara enam bulan lalu. 

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, dan baru keluar dari tahanan enam bulan kemarin. Tersangka berhasil ditangkap di penginapan tepatnya di Ramayana Bungurasih Kota Surabaya.

CJ kembali terjerat hukum setelah mencuri sepeda motor milik Prayitno (42), warga Jalan Ronggohadi, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Modus operandi CJ adalah berkeliling memetakan sasarannya  menggunakan sepeda ontel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Prayitno memarkir sepeda motor Honda miliknya di halaman rumah tanpa mengunci ganda, dengan kunci masih tertinggal di dashboard dan STNK di dalam jok motor.

Sepeda ontel merk Phoenix warna coklat di samping timur tembok rumah korban menjadi petunjuk polisi menemukan jejak pelaku. 

Berita Terkini