TRIBUNJATIM.COM - Karena masalah akses jalan, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M.
Akses jalan tersebut berupa jembatan untuk menghubungkan area perumahan CGR di Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok.
Warga perumahan CE punya alasan tersendiri menolak pembangunan jembatan dari pengembang.
Baca juga: Susah Cari Kerja Ijazahnya Ditahan Sekolah, Lulusan SMK Ngaku Disuruh Bayar Tunggakan SPP Rp1,5 Juta
Penolakan tersebut didasarkan pada alasan keamanan dan kepadatan lalu lintas.
Salah satu tergugat dalam sengketa ini, Heru Kasidi, menjelaskan kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan tersebut.
"Kita berkeberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak," ungkap Heru kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
"Kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (terkait keamanan)," lanjutnya.
Perumahan CGR direncanakan dibangun di atas lahan seluas 1,6 hektare.
Lahan ini terbagi menjadi dua area, yakni Cinere dan Pangkalan Jati.
Heru mengakui bahwa pengembang, PT M, memiliki 20 persen lahan di lingkungan perumahan CE.
Namun ia menilai, pengembang tidak harus membangun jembatan untuk menghubungkan kedua area tersebut.
"Kalau mereka mau menggunakan jalan untuk yang 20 persen yang ada di wilayah kita sementara ini ya silakan," ujarnya.
"Kita enggak ada masalah dan kita tidak minta kompensasi apa pun," tutur Heru.
"Tapi mereka maunya yang 100 persen lewat sini semua (makanya bangun jembatan)," jelasnya.
Ya, polemik ini bermula dari izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.