Pilgub Jatim 2024

Tim Hukum Risma-Gus Hans Bantah Narasi Paslon 03 Tidak Legowo dan Tak Negarawan, Singung Sejarah

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Aziz, Kuasa Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hans di Mahkamah Konstitusi (MK),

Publik hari ini, sudah biasa mengakses informasi yang berseliweran di ruang media. Tak terkecuali, sesuatu yang telah digariskan oleh konstitusi.

Saat ini, Tim Hukum Risma dan Gus Hans konsentrasi dalam membuktikan dan meyakinkan Mahkamah terkait yang menjadi dalil gugatan di MK.

Khususnya, yang memenuhi kualifikasi kesalahan, kekeliruan atau pelanggaran serius dalam pilkada.

Termasuk, dugaan kecurangan yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. 

"Dalam gugatan, kami tidak menjadikan syarat formil permohonan: ambang batas selisih suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-undang Pilkada, sebagai sesuatu yang mutlak karena sejarah telah membuktikan, MK tidak terpaku pada syarat formil dimaksud. Dulu, jika syarat formil tak terpenuhi, MK menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal: proses pendaftaran perkara. Kini, MK lebih progresif," ujarnya.

Keseluruhan proses yang berlangsung selama penyelenggaraan pilkada dengan mendalilkan peristiwa hukum pelanggaran yang spesifik menjadi hal utama Tim Hukum dalam merumuskan alasan-alasan yang lebih spesifik dalam konstruksi hukum yang dipercaya dan yakin akan menjadi pertimbangan MK.

Dengan demikian, persidangan dapat digelar secara fair (adil) dan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.

"Kami juga percaya, MK akan bersikap independen: tidak memihak salah satu pihak dan imparsial: tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak," ujarnya.

Hal itu telah dibuktikan oleh MK pada putusan-putusan terdahulu yang mutakhir di mana MK memutuskan paslon suara terbanyak yang ditetapkan KPU, didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Bukan tidak mungkin, pada sengketa Pilkada 2024, MK akan memutus secara progresif. 

Berita Terkini