"Kami bawa bukti pelanggaran dan kecurangan. kami Ingin Pilbup yang Jujur tidak membohongi masyarakat," ungkapnya.
Ia mengaku tetap optimis MK akan mengambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada.
"Kami percaya kepada MK akan bertindak ambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan, berkenaan dengan gugatan tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati.
"Sebagai warga negara yang baik, sebagai bagian dari negara hukum di republik. KPU siaplah melalui proses hukum," ujarnya.
"Kita masih menunggu salinan Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," jelasnya.
Ia membenarkan penetapan calon terpilih itu belum dilakukan. Karena, harus diikuti dengan surat salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Memang betul, kata Sudaedi, penyerahan salinan putusan itu sesuai PMK 14/2024 adalah 7-13 Maret 2024.
Namun, untuk penetapan Paslon terpilih belum tahu apakah dilakukan pada bulan Maret pasca putusan MK. Atau gugatan ini lanjut atau tidak.
"Kita kan tidak tahu gugatan ini lanjut atau sampai putusan," pungkasnya.
"Kita masih menunggu Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK." ujarnya.